Jelaskan Pengertian Lembaga Kejaksaan – Apakah kamu sedang kesulitan menjawab pertanyaan mengenai Jelaskan Pengertian Lembaga Kejaksaan ?. Jika Iya, maka kamu berada halaman yang tepat. Kami telah mengumpulkan 10 jawaban mengenai Jelaskan Pengertian Lembaga Kejaksaan. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
Daftar Isi
- 10 Jawaban Mengenai Jelaskan Pengertian Lembaga Kejaksaan
- Jelaskan lembaga lembaga
- Jelaskan fungsi lembaga
- Jelaskan peran dan
- Kejaksaan dipimpin oleh
- Jelaskan peranan lembaga
- Sebutkan dan jelaskan
- Jelaskan perbedaan antara
- Jelaskan tugas dari
- Jelaskan pengertian lembaga
- Menerima, memeriksa dan
- Lembaga Peradilan
10 Jawaban Mengenai Jelaskan Pengertian Lembaga Kejaksaan
Jelaskan lembaga lembaga
Pertanyaan:
jelaskan lembaga lembaga pengertian, fungsi atau wewenang penegak hukum
a. Polisi
b. TNI
c. KPK
d. Jaksa
e. Hakim
Jawaban:
Jawaban:
C KPK karna disitu lah hukum
Jelaskan fungsi lembaga
Pertanyaan:
jelaskan fungsi lembaga kejaksaan negeri
Jawaban:
Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
fungsi dari lembaga kejaksaan negri yaitu :
Penuntutan dalam perkara pidana dan melaksanakan tugas tugas lain yang berkaitan dengan proses perkara yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang undangan ;Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam dan penanganan perkara tindak pidana khusus, kerjasama dengan instansi terkait mengenai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang undangan
Bertindak didalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus untuk dan atas nama pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negaraMenyelenggarakan kegiatan kegiatan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum berdasarkan undang undang ;Mempererat hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta badan atau instansi lainnya.
Jelaskan peran dan
Pertanyaan:
jelaskan peran dan fungsi
-lembaga kejaksaan
-lembaga pengadilan
Jawaban:
fungsi dari lembaga kejaksaan negri yaitu :
Penuntutan dalam perkara pidana dan melaksanakan tugas tugas lain yang berkaitan dengan proses perkara yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang undangan ;Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam dan penanganan perkara tindak pidana khusus, kerjasama dengan instansi terkait mengenai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang undangan
Bertindak didalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus untuk dan atas nama pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negaraMenyelenggarakan kegiatan kegiatan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum berdasarkan undang undang ;Mempererat hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta badan atau instansi lainnya.
Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
Kejaksaan dipimpin oleh
Pertanyaan:
kejaksaan dipimpin oleh jaksa agung siapakah lembaga kejaksaan itu?
Jawaban:
Para Dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa , yakni hakim tertinggi
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi.
Dipimpin oleh Adhiyaksa yaitu hakim yg tertinggi Maaf jika salah ya…
Jelaskan peranan lembaga
Pertanyaan:
jelaskan peranan lembaga kepolisian dan kejaksaan
Jawaban:
KEJAKSAAN:
1. Melakukan penuntutan 2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyara . 4 Melakukan penyidikan terhaddap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang 5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
POLRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam pasal 14 huruf g, bahwa: “Kepolisian Negara RI bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan undang-undang yang lainnya.”
Sebutkan dan jelaskan
Pertanyaan:
Sebutkan dan jelaskan macam lembaga kejaksaan di indonesia
Jawaban:
Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah .
Jelaskan perbedaan antara
Pertanyaan:
Jelaskan perbedaan antara tugas dari lembaga Kepolisian dan Kejaksaan?
Jawaban:
Jawaban:
1.)Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum
2.) Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan
1.). Polisi
Polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polisi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penegakan hukum Polisi dapat melakukan penindakan seperti penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan. Setelah penyidikan, berkas hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Dalam struktur pemerintahan, Polisi adalah anggota dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu polisi adalah bagian dari lembaga Eksekutif dalam teori pemerintahan Trias Politika.
2. Jaksa .
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah “Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang merupakan seorang pejabat setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.
Maaf klo ada kesalahan…
Jelaskan tugas dari
Pertanyaan:
jelaskan tugas dari lembaga kejaksaan
Jawaban:
Lembaga kejaksaan ditugaskan untuk memutuskan sesuatu tindakan
Semoga membantu
U No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
Melakukan penuntutan;Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;Pengamanan kebijakan penegakan hukum;Pengamanan peredaran barang cetakan;Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Jelaskan pengertian lembaga
Pertanyaan:
jelaskan pengertian lembaga kejaksaan!
Jawaban:
lembaga yang suka saling menolong satu sama lain dan tidak ska lawan
Menerima, memeriksa dan
Pertanyaan:
Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya merupakan pengertian dari tugas …
Lembaga Penegak Hukum
Lembaga Penegak Hukum
Lembaga Lepolisian
Lembaga Lepolisian
Lembaga Peradilan
Lembaga Peradilan
Lembaga Kejaksaan
Lembaga Kejaksaan
Lembaga Kehakiman
Jawaban:
Jawaban:
Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya merupakan pengertian dari tugas …
Lembaga Penegak Hukum
Lembaga Lepolisian
Lembaga Peradilan
Lembaga Kejaksaan
Lembaga Kehakiman
Selain jawaban dari pertanyaan mengenai Jelaskan Pengertian Lembaga Kejaksaan, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban dari soal-soal seperti jelaskan peran dan, jelaskan peranan lembaga, jelaskan pengertian lembaga, jelaskan lembaga lembaga, and Jelaskan perbedaan antara.
. Semoga Bermanfaat untuk kamu yang sedang kesulitan mengerjakan Tugas / Ujian. Terima Kasih.