Kemukakan Laporan Hasil Panitia Kecil Yang Dilaporkan Ir. Soekarno Selaku Ketua Panitia Hukum Dasar – Apakah kamu sedang kesulitan menjawab pertanyaan mengenai Kemukakan Laporan Hasil Panitia Kecil Yang Dilaporkan Ir. Soekarno Selaku Ketua Panitia Hukum Dasar ?. Jika Iya, maka kamu berada halaman yang tepat. Kami telah mengumpulkan 10 jawaban mengenai Kemukakan Laporan Hasil Panitia Kecil Yang Dilaporkan Ir. Soekarno Selaku Ketua Panitia Hukum Dasar. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
Daftar Isi
- 10 Jawaban Mengenai Kemukakan Laporan Hasil Panitia Kecil Yang Dilaporkan Ir. Soekarno Selaku Ketua Panitia Hukum Dasar
- Hasil putusan panitia
- Tuliskan tiga hal
- Bagaimana isi laporan
- Sebutkan tiga hasil
- Jelaskan hasil laporan
- Bagaimana isi laporan
- Laporan Ir.soekaeno sebagai ketua panitia perancang undang-undang dasar di hadapan sidang BPUPKI,yaitu:
- Ok Thank you!!!
- Bagaimana isi laporan
- Kapan Ir Soekarno
- Pada tanggal 14
- Pada persidangan tanggal
10 Jawaban Mengenai Kemukakan Laporan Hasil Panitia Kecil Yang Dilaporkan Ir. Soekarno Selaku Ketua Panitia Hukum Dasar
Hasil putusan panitia
Pertanyaan:
hasil putusan panitia hukum dasar yang dilaporkan Ir Soekarno tanggal 14 juli 1945
Jawaban:
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Tuliskan tiga hal
Pertanyaan:
Tuliskan tiga hal penting yang di laporkan oleh ir soekarno selaku ketua panitia perancang
Jawaban:
Jawaban:
1.pernyataan Indonesia merdeka
2.pembukaan UUD
3.batang tubuh UUD
Bagaimana isi laporan
Pertanyaan:
Bagaimana isi laporan Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar di hadapan sidang BPUPKI
Jawaban:
Jawaban:
Pada tanggal 10 Juli 1945 dibahas Rencana Undang-Undang Dasar, termasuk soal pembukaan ataupreambule-nya oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 21 orang. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta (baca artikel: Piagam Jakarta).Sehubungan dengan itu, panitia tersebut membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasaryang diketuai Prof. Dr. Mr. Soepomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr.A.A. Maramis, Mr. R.P.Singgih, K.H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr. Soepomo.Persidangan kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua panitia melaporkan tiga hasil, yaitu:Pernyataan Indonesia Merdeka,Pembukaan Undang-Undang Dasar, danUndang-Undang Dasar (batangtubuh).
Penjelasan:
semoga membantu ya kak jangan lupa like dan follow sy
Sebutkan tiga hasil
Pertanyaan:
Sebutkan tiga hasil yang dilaporkan Ir Soekarno dari panitia Perancang Undang-Undang Dasar!
Jawaban:
Jawaban:
pernyataan indonesia merdeka
pembukaan undang undang dasar
undang undang dasar (batang tubuh)
maaf ya kalo salah, smg membantu
Jelaskan hasil laporan
Pertanyaan:
Jelaskan hasil laporan hasil kerja yang dilakukan oleh ir soekarno selaku ketua panitia kecil
Jawaban:
Piagam Jakarta
Maaf Kalo Salah
Bagaimana isi laporan
Pertanyaan:
Bagaimana isi laporan ir. soekarno sebagai ketua panitia perancang undang-undang dasar di hadapan sidang bpupki? *
Jawaban:
Jawaban:
Laporan Ir.soekaeno sebagai ketua panitia perancang undang-undang dasar di hadapan sidang BPUPKI,yaitu:
1.Indonesia menyatakan kemerdekaan.
2.Pembukaan UUD yg berisi tentang Pancasila.
3.Batang tubuh undang undang dasar yg dikenal
dengan nama undang-undang dasar 1945.
Penjelasan:
Ok Thank you!!!
Bagaimana isi laporan
Pertanyaan:
Bagaimana isi laporan ir. soekarno sebagai ketua panitia perancang undang-undang dasar di hadapan siding bpupki?
Jawaban:
Jawaban:
laporan panitia uud pada tanggal 14 juli 1945, sebagaimana yang dilaporkan oleh ketua nya Ir. Soekarno pada saat rapat pleno Badan Penyellidik yakni :
1) pernyataan indonesia merdeka
2. pembukaan undang undang dasar
3. undang undang dasar terdiri dari batang tubuh
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban:
laporan panitia perancang UUD pada tanggal 14 juli 1945, sebagaimana yang dilaporkan oleh Ir Soekarno pada saat pleno yakni:
1. pernyataan Indonesia merdeka
2. pembukaan undang-undang dasar
3. undang-undang dasarnya sendiri ( batang tubuhnya)
semoga membantu:)
Kapan Ir Soekarno
Pertanyaan:
Kapan Ir Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil kepada BPUPKI?
Jawaban:
Jawaban:
Hasil kerja panitia kecil dilaporkan pada tanggal 14 Juli 1945
Pada tanggal 14
Pertanyaan:
Pada tanggal 14 juli 1945 ir. Soekarno selaju ketua panitia hukum dasar melaporkan hasil pantia kecil pada sidang. Bagaimana isi laporan ir. Soekarno tersebut?
Jawaban:
Hasil sidang tanggal 14 Juli 1945 adalah :
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Pada persidangan tanggal
Pertanyaan:
pada persidangan tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang undang-undang dasar yang dibacakan oleh ketua panitia sendiri,Ir Soekarno: tuliskan hasil laporan tersebut
Jawaban:
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua BPUPKI mendapatkan laporan dari panitia perancangan UUD. Laporan tersebut dilaporkan oleh Ir. Soekarno sebagai pemimpin panitia tersebut, yang isinya bahwa Indonesia menyatakan kemerdekaan, Pembukaan UUD yang berisi tentang Pancasila, dan UUD memiliki batang tubuh.
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS
Selain jawaban dari pertanyaan mengenai Kemukakan Laporan Hasil Panitia Kecil Yang Dilaporkan Ir. Soekarno Selaku Ketua Panitia Hukum Dasar, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban dari soal-soal seperti Pada tanggal 14, Bagaimana isi laporan, Bagaimana isi laporan, Kapan Ir Soekarno, and Bagaimana isi laporan.
. Semoga Bermanfaat untuk kamu yang sedang kesulitan mengerjakan Tugas / Ujian. Terima Kasih.