Menuduh Istri/wanita Baik-baik Berbuat Zinah (qadzaf) Adalah Suatu Kedzaliman. Oleh Karena Itu Hukuman – Apakah kamu sedang kesulitan menjawab pertanyaan mengenai Menuduh Istri/wanita Baik-baik Berbuat Zinah (qadzaf) Adalah Suatu Kedzaliman. Oleh Karena Itu Hukuman ?. Jika Iya, maka kamu berada halaman yang tepat. Kami telah mengumpulkan 10 jawaban mengenai Menuduh Istri/wanita Baik-baik Berbuat Zinah (qadzaf) Adalah Suatu Kedzaliman. Oleh Karena Itu Hukuman. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
Daftar Isi
- 10 Jawaban Mengenai Menuduh Istri/wanita Baik-baik Berbuat Zinah (qadzaf) Adalah Suatu Kedzaliman. Oleh Karena Itu Hukuman
- Berbaik sangka artinya…
- Apa hukum menuduh
- Hukuman bagi orang
- Sanksi menuduh berbuat
- Hukuman menuduh zina
- Menuduh orang lain
- Mengapa yesus tdk
- Sebutkan hikmah yang
- Pembahasan
- Pelajari lebih lanjut
- Detail jawaban
- Seseorang yang menuduh
- Hukuman bagi orang
10 Jawaban Mengenai Menuduh Istri/wanita Baik-baik Berbuat Zinah (qadzaf) Adalah Suatu Kedzaliman. Oleh Karena Itu Hukuman
Berbaik sangka artinya…
Pertanyaan:
Berbaik sangka artinya… yang baik terhadap sesuatu
a. menuduh
b. menduga
c. membuat
d. menjadikan
Jawaban:
Jawaban:
B
kan berburuk sangka = menduga yang buruk terhadap sesuatu. ini tinggal kebalikan nya….
jadi jawaban nya B. Menduga
Maaf kalo salah:( jadikan jawaban tercerdas / terbaik ya! dan jangan lupa follow/ ikuti saya!
Pertanyaan:
apa hukum menuduh perempuan baik berbuat zina
Jawaban:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur: 4
Hukuman bagi orang
Pertanyaan:
Hukuman bagi orang yang menuduh perempuan baik baik berzina
Jawaban:
terdapat dalam surat an-nuur ayat 4
jika si penuduh tidak dapat mendatangkan 4 saksi, maka diberi hukuman dengan dijilid 80 kali, kesaksiannya tidak dapat diterima lagi dan dihukumi sebagai orang fasik.
Pertanyaan:
sanksi menuduh berbuat zinah dan syarat syarat tuduhan
Jawaban:
Jawaban:
Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima.
Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina.
Penjelasan:
Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas (sharih), yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut.
Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.
Ketiga dengan sindiran (ta’ridh). Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir.
Semoga Bermanfaat,
Terimakasih…
Jawaban:
sanksi menuduh :
1. jika si pelaku penuduh zina itu merdeka, maka sanksinya adalah 80 kali dera
2. jika si pelaku penuduh zina itu budak(hamba sahaya), maka sanksinya adalah setengahnya dari 80 kali dera(40 kali)
syarat² tuduhan :
1. kesaksian dari org yg adil dan merdeka
2. pengakuan si penuduh sendiri
#semoga membantu
Pertanyaan:
Hukuman menuduh zina pada perempuan baik baik dan tuduhan nya tidak berbukti maka yang menuduh hukumannya adalah
Jawaban:
Jawaban:
dicambuk 80 kali dan kesaksiannya tidak akan diterima selamanya QS ANNUR ayat 4
Jawaban:
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.
Penjelasan:
Dan orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nûr/24: 4-5]
Menuduh orang lain
Pertanyaan:
menuduh orang lain zinah disebut
Jawaban:
menuduh orang lain berzina disebut Qazaf
Jawaban:Qadzaf
Penjelasan:Secara bahasa Qadzaf adalah melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut istilah, Qadzaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara terang-terangan.
Mengapa yesus tdk
Pertanyaan:
Mengapa yesus tdk menghukum wanita yg berzinah
Jawaban:
Jawaban:
Yesus dan perempuan yang berzina adalah catatan peristiwa terkenal yang terdapat pada Injil Yohanes dalam bagian Perjanjian Baru di Alkitab Kristen, yaitu Yohanes 7:53-8:11. Dalam bahasa Latin dikenal dengan judul Pericope Adulterae[1] atau Pericope de Adultera. Merupakan kisah konfrontasi antara Yesus Kristus dengan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi mengenai persoalan apakah seorang perempuan, yang kedapatan berzina, harus dihukum mati dengan dilempari batu atau tidak. Yesus membuat orang-orang itu menjadi malu dan satu per satu pergi tanpa melaksanakan penghukuman. Yesus pun membiarkan perempuan itu untuk pergi tanpa dihukum dengan pesan untuk “jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang”.[2]
Kisah ini sejalan dengan banyak cerita dalam kitab-kitab Injil dan bertarikh kuno (dirujuk dalam Didascalia Apostolorum, dan tampaknya juga oleh Papias dari Hierapolis), tetapi sejumlah kritikus berargumen[3][4] bahwa bagian itu “bukan merupakan bagian asli naskah Injil Yohanes.”[5] Sebaliknya, Konsili Trento menyatakan bahwa Alkitab bahasa Latin Vulgata adalah otektik dan otoritatif.[6] Alkitab Vulgata memuat Yohanes 7:53-8:11 sebagaimana yang ada dalam Alkitab modern sekarang.
Kisah ini dan pesan untuk tidak cepat menghukum jika seseorang tidak suci, serta melaksanakan keadilan dengan kemurahan hati, telah tertanam lama dalam pemikiran Kristen. Baik kata-kata “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu”[7] dan “Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi “[8] telah dipakai secara umum. Frasa pepatah bahasa Inggris “cast the first stone” (“melempar batu pertama”) diturunkan dari nas ini.[9] Bagian ini dianggap sebagai konfirmasi kemampuan Yesus Kristus untuk “menulis” (bukan hanya “membaca” saja; dalam masyarakat kuno, lebih banyak orang dapat membaca daripada dapat menulis), bukan hanya diindikasikan dalam kitab-kitab Injil, meskipun kata “εγραφεν” (egrafen) dalam ayat Yohanes 8:8 dapat juga diartikan “menggambar” selain “menulis”.[10]
Topik “Yesus menulis di tanah” menjadi umum dalam bidang seni, terutama sejak zaman Renaissance dan seterusnya; “Christ and the Woman Taken in Adultery” lukisan Pieter Bruegel adalah contoh yang terkenal. Ada tradisi abad pertengahan, berasal dari komentar yang dianggap dari Ambrose, bahwa kata-kata yang dituliskan adalah terra terram accusat (“bumi menuduh bumi”), yang ditunjukkan dalam penggambaran sejumlah karya seni, misalnya Codex Egberti. Lagu “The Stones” dari penyanyi Kristen, Ray Boltz, mengidungkan kisah Alkitab ini. Ada usulan spekulatif lain
Penjelasan:
Jawaban: yesus tidak menghukum wanita pezinah, dan juga tidak melempari wanita tersebut dengan batu. melainkan memilih untuk mengampuninya.
Sebutkan hikmah yang
Pertanyaan:
Sebutkan hikmah yang terkandung dalam penetapan had atau hukuman Qadzaf (menuduh zina)!
Jawaban:
Hikmah yang terkandung di dalam penetapan had atau hukuman Qadzaf adalah:
- Dengan adanya had atau hukuman bagi pelaku yang menuduh zina akan membuat seseorang tidak mudah untuk menuduh orang lain berbuat zina.
- Dengan adanya had atau hukuman bagi pelaku yang menuduh zina akan membuat hubungan seseorang dengan orang lain berjalan baik.
- Dengan adanya had atau hukuman bagi pelaku yang menuduh zina akan membuat seseorang lebih berhati-hati pada saat bersaksi tentang pelaku zina.
- Dengan adanya had atau hukuman bagi pelaku yang menuduh zina akan selalu menumbuhkan sikap berbaik sangka kepada orang lain.
Pembahasan
Qadzaf merupakan salah satu amalan yang menunjukkan kepada perilaku seseorang yang menuduh orang lain berzina. Seseorang yang terbukti melakukan qadzaf akan mendapat hukuman yaitu 80 kali dan tidak dapat menjadi saksi di masa yang akan datang. Hukuman atau had bagi pelaku qadzaf dapat dijumpai di dalam hadis nabi.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hukum pacaran bagi umat islam, pada brainly.co.id/tugas/35530020
- Materi tentang wali yang ada dalam nikah, pada brainly.co.id/tugas/46781485
- Materi tentang dampak dari perilaku zina https://brainly.co.id/tugas/28549176
================================================
Detail jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3
Pertanyaan:
Seseorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa memiliki bukti yang dipercaya, maka wajib atasnya had qadzaf. Pelaksanaan had qadzaf menjadi boleh tidak dijalankan dengan syarat
Jawaban:
Jawaban:
meminta maaf atas kesalahannya
Hukuman bagi orang
Pertanyaan:
Hukuman bagi orang yg menuduh zinah
Jawaban:
Penjelasan:
hukuman bagi orang yang menuduh zina adalah diancam dengan hukuman berat dalam syariat Islam
Jawaban:
jika yang menuduh memliki bukti dgn 4 orang saksi laki laki dan 1 diantaranya adalah dia dan jika tuduhannya itu benar maka iya akan dibebaskan sedangkan jika ia tdk dapat mempertanggunjawabkan tuduhannya maka ia akan dihukum seberaat orang yang melakukan zina
Penjelasan:
Selain jawaban dari pertanyaan mengenai Menuduh Istri/wanita Baik-baik Berbuat Zinah (qadzaf) Adalah Suatu Kedzaliman. Oleh Karena Itu Hukuman, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban dari soal-soal seperti Seseorang yang menuduh, Hukuman bagi orang, Hukuman bagi orang, sanksi menuduh berbuat, and menuduh orang lain.
. Semoga Bermanfaat untuk kamu yang sedang kesulitan mengerjakan Tugas / Ujian. Terima Kasih.